Article 1
(1) Perusahaan Perikanan Negara (PN. PERIKANI) Sulawesi Utara/Tengah yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1961 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1973 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Perikanan Negara (PN. PERIKANI) Sulawesi Utara/Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Perikanan Negara (PN. PERIKANI) Sulawesi Utara/Tengah dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERS RO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Perusahaan Perikanan Negara (PN. PERIKANI ) Sulawesi Utara/Tengah yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERSERO yang bersangkutan.