Article 1
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
a. Sensus ialah Sensus Pertanian tahun 1973 yang mencakup seluruh proses pengumpulan, pengolahan, analisa dan penyajian data tentang pertanian yang meliputi daerah pedesaan (rural) maupun daerah kota (urban);
b. Petugas ialah mereka yang mendapat surat pengangkatan sebagai petugas Sensus, yang antara lain mengerjakan pencacahan, pemeriksaan dan pengawasan.