WAKTU DAN CARA PENGGUNAAN
(1) Penggunaan Bendera Kebangsaan harus selaras dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Negara.
(2) Bendera Kebangsaan tidak boleh dipergunakan untuk memberi hormat kepada seseorang dengan menundukkannya seperti lazim dilakukan pada waktu memberi hormat dengan panji-panji.
(1) Pada umumnya Bendera Kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari, yaitu antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam,
(2) Dalam hal-hal yang luar biasa, yaitu pada waktu seluruh nusa dan bangsa sangat bergembira atau sangat berduka-cita atau untuk mengobar-ngobarkan semangat membela tanah air, maka
Pemerintah dapat menentukan menyimpang dari yang tersebut dalam ayat 1.
(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan pada Hari Kemerdekaan tujuhbelas Agustus.
(2) Dalam hal-hal yang istimewa, yaitu pada waktu diadakan peringan- peringatan nasional atau perayaan. lain yang menggembirakan nusa dan bangsa, maka Pemerintah dapat menganjurkan supaya Bendera Kebangsaan dikibarkan di seluruh Negara.
(3) Kepala Daerah dapat pula menganjurkan pengibaran Bendera Kebangsaan didaerahnya, jika ada kunjungan Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau tamu Negara yang penting kedaerahnya atau jika daerahnya merayakan sesuatu hal yang penting.
(4) Penggunaan Bendera Kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan ditempat:
a) diadakan peralatan perkawinan, sunatan dan peralatan- peralatan agama atau adat yang lain yang lazim dirayakan;
b) didirikan bangunan, jika pemasangan ini menjadi kebiasaan;
dalam hal ini pemasangan itu dapat dilakukan siang malam;
c) diadakan pertemuan-pertemuan seperti muktamar, konperensi, peringatan tokoh-tokoh nasional atau hari-hari bersejarah;
d) diadakan perlombaan-perlombaan;
e) diadakan perayaan sekolah;
f) diadakan perayaan-perayaan lain dimana pemasangan bendera itu dapat dianggap sebagai tanda pernyataan kegembiraan umum;
g) diadakan perayaan organisasi seperti dimaksud pada pasal
27.
(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan sebagai tanda berkabung, jika Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara wafat.
(2) Pemerintah dapat pula menganjurkan pengibaran Bendera Kebangsaan sebagai tanda turut berkabung dengan lain Negara bersahabat.
(3) Bendera Kebangsaan dapat pula dikibarkan sebagai tanda berkabung jika seorang penjabat penting dari sesuatu kementerian,
badan-badan perwakilan rakyat, jawatan atau kantor meninggal dunia. Pengibaran itu terbatas pada gedung kementerian, badan perwakilan rakyat, jawatan dan kantor yang bersangkutan.
(4) Sebagai tanda berkabung seperti yang dimaksud dalam ayat-ayat 1, 2 dan 3 tersebut diatas, Bendera Kebangsaan dipasang setengah tiang.
(1) Jika pada waktu-waktu yang tersebut dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 dan pada waktu diadakan perayaan daerah seperti dimaksud dalam pasal 7 ayat 3, dikibarkan bendera-bendera organisasi, maka Bendera Kebangsaan harus dikibarkan pula.
(2)Jika pada waktu-waktu tersebut diatas diadakan pawai dengan dibawa bendera-bendera organisasi, maka pada pawai itu Bendera Kebangsaan dibawa bersama-sama dengan bendera-bendera organisasi itu.
(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan setiap hari:
a) pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan PRESIDEN. Wakil PRESIDEN, Menteri, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan ini;
b) pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan semua Kepala Daerah;
c) pada makam pahlawan nasional.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 7 dan pasal 8, maka Bendera Kebangsaan dikibarkan:
a) setiap harikerja pada gedung-gedung atau dihalaman gedung- gedung Kabinet PRESIDEN, Kabinet Perdana Menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante, Kementerian, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas Keuangan dan gedung-gedung yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan;
b) gedung-gedung sekolah negeri, dan sedapat-dapatnya pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir nasional.
(3) Pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung tersebut dalam ayat-ayat diatas, kecuali pada gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir, tidak boleh dipasang bendera organisasi.
(1) PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, bekas PRESIDEN, bekas Wakil PRESIDEN, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Kontituante, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan dapat menggunakan Bendera Kebangsaan sebagai tanda kedudukan pada alat pengangkutan yang dinaiki, kecuali pada kapal. Bagi lain orang penggunaan yang demikian itu dilarang.
(2) Bendera Kebangsaan sebagai tanda kedudukan tersebut diatas dipasang pada mobil sebelah muka ditengah-tengah.
(3) Bendera Kebangsaan yang digunakan pada mobil, bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berukuran 36 cm x 54 cm; buat bekas PRESIDEN, bekas Wakil PRESIDEN, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan berukuran 30 cm x 45 cm.
(1) Apabila Bendera Kebangsaan dikibarkan pada gedung atau di halaman gedung itu, maka bendera itu harus ditempatkan pada gedung atau dihalaman muka, ditengah-tengah atau disebelah kanan, dilihat dari dalam gedung keluar.
(2) Jika dalam rapat atau pertemuan digunakan Bendera Kebangsaan, maka pemasangannya adalah sebagai berikut:
a) jika dipasang merata, maka bendera itu ditempatkan pada dinding di atas belakang Ketua;
b) jika dipasang pada tiang, maka bendera ditempatkan disebelah kanan Ketua.
(3) Jika dalam rapat tersebut dalam ayat 2 dipasang pula bendera- bendera organisasi, maka bendera-bendera itu tidak ditempatkan pada tempat-tempat tersebut dalam ayat itu.
(1) Jika beberapa Bendera Kebangsaan dipasang berderet tergantung pada tali untuk perhiasan, maka diantaranya tidak dipasang bendera-bendera organisasi atau bendera-bendera lain. Bendera- bendera Kebangsaan tersebut sama besarnya dan dipasang dengan sisi-lebarnya pada tali sedang urutan warna-warna merah dan putih tetap sama.
(2) Jika kain atau kertas merah-putih yang bukan bendera, dipakai sebagai perhiasan, maka warna merah selalu diatur sebelah atas.
Jika bendera Kebangsaan dipakai sebagai lencana, maka lencana itu dipasang pada dada sebelah kiri di atas saku atau ditempat setinggi itu jika tidak ada saku.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 11, maka Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang pada kendaraan, kecuali pada waktu-waktu yang tersebut dalam pasal 7 ayat 1, ayat 2, dan ayat
3. (2) Apabila Bendera Kebangsaan dipasang pada kendaraan, maka bendera itu harus dipasang pada tiang. Tiang itu harus ditempatkan kuat-kuat pada atau dekat penahan recik dimuka atau tempat lain dimuka. Jika hanya digunakan satu Bendera Kebangsaan, maka bendera itu dipasang disebelah kanan dan jika ada dua Bendera Kebangsaan, bendera yang kedua dipasang di sebelah kiri.
(3) Bendera Kebangsaan yang dipasang pada kendaraan tersebut diatas tidak boleh melebihi ukuran 20 cm x 30 cm.
(4) Jika Bendera Kebangsaan pada waktu-waktu seperti dimaksud dalam ayat 1 dipasang pada kendaraan bersama-sama dengan bendera lain, maka bendera lain itu dipasang sebelah kiri.
(1) Bendera Kebangsaan hanya boleh dipakai untuk penutup peti jenazah atau usungan jenazah:
a) PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, bekas PRESIDEN, bekas Wakil PRESIDEN, Menteri-menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan;
b) Kepala Perwakilan Diplomatik
yang bergelar Duta Besar atau Duta yang meninggal dunia di luar negeri;
c) Warganegara yang oleh Perdana Menteri ditentukan patut mendapat penghormatan ini karena ia adalah tokoh nasional atau pahlawan nasional.
(2) Jika Bendera Kebangsaan dipakai untuk penutup peti jenazah atau usungan jenazah, maka bendera itu dipasang lurus memanjang peti atau usungan itu, bagian yang berwarna merah diatas bagian kiri badan jenazah. Diatas bendera tidak boleh diletakkan sesuatu apa.
Bendera tidak diturunkan kedalam liang kubur dan tidak
diperkenankan menyinggung tanah.
Jika Bendera Kebangsaan digunakan dalam upacara pembukaan patung atau tugu peringatan, maka bendera itu tidak boleh dipakai sebagai selubung patung atau tugu peringatan itu, tetapi harus dikibarkan pada tiang ditempat yang terhormat.