Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahun buku TVRI merupakan tahun anggaran negara. (2) Laporan tahunan TVRI minimal memuat: a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang telah dicapai; b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; dan c. perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan. (3) Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA dan Menteri. (4) Laporan tahunan TVRI dipublikasikan pada portal TVRI. 19. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction