Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Direksi men5rusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait. (2) Bentuk. . . SK No t90l 12 A -t4- (2) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana kerja dan anggararl tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan. 18. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction