Correct Article 20
PP Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah warga negara INDONESIA yang:
a. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun L945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
e. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
g.memiliki...
g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang Penyiaran publik;
h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
i. tidak memiliki jabatan rangkap; dan
j. bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
8 Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
