Correct Article 15
PP Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas melakukan Pengawasan Intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan temuannya kepada Direktur Utama.
(21 Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berburiyi sebagai berikut:
Your Correction
