Correct Article 7
PP Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas:
MENETAPKAN kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan arah dan tujuan Penyiaran;
b.mengawasi...
2
a. (2)
b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas Siaran;
c. melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan membentuk panitia seleksi;
d. mengangkat dan MENETAPKAN Dewan Direksi;
e. MENETAPKAN salah seorang anggota Dewan Direksi sebagai Direktur Utama;
f. MENETAPKAN pembagian tugas setiap direktur;
g. melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi;
dan
h. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA.
Dewan Pengawas dalam melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan indikator kinerja yang terukur dan formulasi penilaian yang telah disepakati bersama antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
3 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1
(1) Dewan Direksi mempunyai tugas:
a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, serta rencana keda dan anggaran tahunan;
b. memimpin. . .
(2)
b. memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan TVRI berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
c. MENETAPKAN ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional Penyiaran;
d. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
f. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan; dan
h. menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat:
a. evaluasi pelaksanaan rencana strategis sebelumnya;
b. posisi TVRI;
c. asumsi yang dipakai dalam pen)rusunan rencana strategis; dan
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana strategis beserta keterkaitan antarunsur tersebut.
Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
(4) Rencana. . .
(3)
4 (41 Rencana strategis yang disusun oleh Dewan Direksi diajukan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
(5) Rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(6) Rencana strategis dipublikasikan pada portal TVRI.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
