Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kurang dari 18 (delapan belas) bulan, PRESIDEN MENETAPKAN anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu berdasarkan nama calon hasil seleksi yang telah dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction