Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal ketua Dewan Pengawas meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, segera MENETAPKAN pengganti ketua Dewan Pengawas untuk jangka waktu sisa masa jabatannya. (2) Pengganti ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Dewan Pengawas.
Your Correction