Correct Article 13
PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, alasan perbuatan tercela berlaku sama dengan ketentuan bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi.
Your Correction
