Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum memangku jabatan, ketua dan anggota Dewan Pengawas yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: a. “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh- sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga"; b. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian"; c. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA"; d. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara"; dan e. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan UNDANG-UNDANG kepada saya".
Your Correction