Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN Republik INDONESIA menyampaikan nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dikonsultasikan. (2) PRESIDEN Republik INDONESIA MENETAPKAN ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dilaksanakan.
Your Correction