Correct Article 5
PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.
(2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas:
a. 5 (lima) orang yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat; dan
b. 4 (empat) orang yang berasal dari unsur masyarakat.
(3) Susunan keanggotaan panitia seleksi terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
dan
c. 7 (tujuh) orang anggota.
(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
