Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dan ditetapkan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk panitia seleksi.
Your Correction