Correct Article 4
PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dan ditetapkan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
(2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk panitia seleksi.
Your Correction
