Correct Article 2
PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
