Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari unsur: a. pemerintah; b. Pelaku Usaha; c. LPKSM; d. akademisi; dan e. tenaga ahli. (2) Jumlah wakil setiap unsur yang menjadi anggota BPKN harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur.
Your Correction