Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. (2) Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (3) Besaran honorarium dan fasilitas lainnya untuk sekretaris dan anggota sekretariat BPKN ditetapkan oleh Ketua BPKN setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Your Correction