Correct Article 13
PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Current Text
Pemberhentian anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut:
a. Menteri mengajukan usul anggota BPKN yang akan diberhentikan kepada PRESIDEN.
b. PRESIDEN melakukan konsultasi mengenai anggota BPKN yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
c. PRESIDEN memberhentikan anggota BPKN.
Your Correction
