Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberhentian anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut: a. Menteri mengajukan usul anggota BPKN yang akan diberhentikan kepada PRESIDEN. b. PRESIDEN melakukan konsultasi mengenai anggota BPKN yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. c. PRESIDEN memberhentikan anggota BPKN.
Your Correction