Correct Article 12
PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Current Text
(1) Keanggotaan BPKN berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA;
d. sakit secara terus menerus;
e. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
f. diberhentikan.
(2) Anggota BPKN yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f karena:
a. terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
b. tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan/atau
c. terbukti memberikan keterangan yang tidak benar pada saat seleksi.
Your Correction
