Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan BPKN berhenti karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA; d. sakit secara terus menerus; e. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau f. diberhentikan. (2) Anggota BPKN yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f karena: a. terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap; b. tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan/atau c. terbukti memberikan keterangan yang tidak benar pada saat seleksi.
Your Correction