Correct Article 10
PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam rangka pengusulan anggota BPKN, Menteri membentuk tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyampaikan calon yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota BPKN kepada Menteri.
(3) Tim seleksi paling lambat dibentuk 10 (sepuluh) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPKN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim seleksi calon anggota BPKN ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
