Correct Article 3
PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Current Text
(1) BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di INDONESIA.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKN bertugas:
a. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen;
b. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen;
c. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen;
d. mendorong berkembangnya LPKSM;
e. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen;
f. menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan
g. melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BPKN dapat bekerja sama dengan organisasi Konsumen internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Ketua BPKN.
Your Correction
