Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPKN berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN. (2) BPKN merupakan lembaga nonstruktural. (3) Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah provinsi.
Your Correction