Correct Article 37
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Current Text
Pesawat Udara Negara Asing yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) dikenakan nota protes diplomatik.
Your Correction
