Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pesawat Udara yang diintersepsi harus mengikuti semua perintah yang diberikan oleh Pesawat Udara Interseptor melalui komunikasi radio atau mengikuti tanda-tanda visual yang diberikan berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. (2) Dalam hal terdapat konflik instruksi yang diterima melalui alat komunikasi, Pesawat Udara yang diintersepsi harus tetap melaksanakan instruksi dari Pesawat Udara Interseptor dan dapat meminta klarifikasi.
Your Correction