Correct Article 34
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat, Pesawat Udara TNI memberikan instruksi dan informasi melalui alat komunikasi kepada Pesawat Udara yang melanggar.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan Keselamatan Penerbangan.
Your Correction
