Correct Article 32
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Current Text
(1) Sebelum pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pesawat Udara yang
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 terlebih dahulu diberi peringatan melalui alat komunikasi.
(2) Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak ditaati dan tetap meneruskan penerbangan, Pesawat Udara TNI melakukan tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat yang didahului dengan Intersepsi.
(3) Pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan koordinasi antara Tentara Nasional INDONESIA dengan personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan untuk memberikan informasi yang diperlukan bagi Pesawat Udara TNI dan Pesawat Udara yang melanggar.
Your Correction
