Correct Article 31
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Current Text
(1) Personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan wajib menanyakan izin penerbangan (flight clearance) terhadap Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal dan Pesawat Udara Negara Asing yang akan memasuki Wilayah Udara.
(2) Dalam hal Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal dan Pesawat Udara Negara Asing tidak memiliki izin penerbangan (flight clearance), personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan memerintahkan untuk tidak memasuki Wilayah Udara.
(3) Dalam hal Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal dan Pesawat Udara Negara Asing mendarat di Pangkalan Udara, izin penerbangan (flight clearance) diperiksa oleh komandan Pangkalan Udara setempat sesuai dengan wilayah hukumnya.
Your Correction
