Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan Intersepsi dan pembayangan oleh Pesawat Udara TNI untuk mengetahui identitas, tujuan rencana penerbangan (flight plan), dan memerintahkan untuk melakukan komunikasi dua arah dengan pemandu Lalu Lintas Penerbangan.
Your Correction