Correct Article 21
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Current Text
(1) Pesawat Udara Negara Asing dalam melaksanakan hak terbang di atas Alur Laut Kepulauan harus:
a. menghindarkan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan apapun terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara yang berbatasan dengan selat atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas hukum internasional yang tercantum dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan
b. menghindarkan diri dari kegiatan apapun selain transit secara terus-menerus dan secepat mungkin dalam cara normal kecuali diperlukan karena force majeure atau dalam keadaan musibah.
(2) Pesawat Udara Negara Asing yang mengikuti rute di atas Alur Laut Kepulauan dilarang:
a. melakukan manuver dan latihan perang;
b. menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut kedua sisi dari garis sumbu Alur Laut Kepulauan; dan/atau
c. terbang dekat ke pantai kurang dari 10% (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan Alur Laut Kepulauan.
(3) Penyimpangan dari rute sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pemandu Lalu Lintas Penerbangan.
(4) Pesawat Udara Negara Asing bagian dari kapal laut yang terbang melaksanakan hak lintas di atas Alur Laut Kepulauan dilarang melakukan manuver yang membahayakan Keselamatan Penerbangan.
(5) Pesawat Udara Negara Asing yang terbang dari negara asal (land based aircraft) dengan melaksanakan hak
lintas Alur Laut Kepulauan dilarang membawa senjata dan/atau melakukan manuver yang membahayakan Keselamatan Penerbangan.
Your Correction
