Correct Article 14
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Current Text
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b harus melaporkan identitas, tujuan, dan rencana penerbangan (flight plan) ke personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan.
Your Correction
