Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dari dan ke, melalui, atau di dalam Wilayah Udara dilakukan setelah memiliki Persetujuan Terbang (flight approval). (2) Untuk wilayah tertentu, penggunaan Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga berupa survey udara, pemetaan dan/atau foto udara, own use charter, dan joy flight dilakukan setelah memiliki Izin Keamanan (security clearance) kecuali untuk kegiatan pelatihan (training). (3) Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Bandar Udara yang digunakan secara bersama; b. Pangkalan Udara yang digunakan secara bersama; c. Bandar Udara atau Pangkalan Udara di wilayah perbatasan, dan wilayah yang berpotensi ancaman. (4) Penggunaan Pesawat Udara Sipil INDONESIA tanpa memiliki Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Izin Keamanan (security clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Keamanan (security clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction