Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah MENETAPKAN: a. kawasan udara terlarang (prohibited area); dan b. kawasan udara terbatas (restricted area). (2) Selain penetapan kawasan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat MENETAPKAN zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ).
Your Correction