Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengamanan Wilayah Udara diwujudkan melalui: a. penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara; b. pengaturan mengenai bentuk pelanggaran wilayah kedaulatan; c. pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel Pesawat Udara; dan d. tata cara dan prosedur pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara.
Your Correction