Correct Article 1
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan INDONESIA.
2. Wilayah Udara Yurisdiksi adalah wilayah udara di luar wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan dimana negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
3. Alur Laut Kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA lainnya.
4. Lalu Lintas Penerbangan adalah semua pesawat udara dalam kondisi terbang (in flight) atau yang beroperasi pada manouvering area di aerodrome.
5. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
6. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
7. Intersepsi adalah tindakan dari pesawat udara Tentara Nasional INDONESIA untuk melaksanakan proses identifikasi terhadap pesawat udara yang dianggap melakukan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Persetujuan Terbang (flight approval) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
9. Izin Keamanan (security clearance) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
10. Izin Diplomatik (diplomatic clearance) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
11. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
12. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
13. Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14. Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat udara negara lain selain pesawat udara negara Republik INDONESIA.
15. Pesawat Udara Sipil INDONESIA adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan INDONESIA.
16. Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
17. Pesawat Udara Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Pesawat Udara TNI adalah pesawat udara yang dipergunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum dan pengamanan Wilayah Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Pesawat Udara Interseptor adalah Pesawat Udara TNI yang dipergunakan untuk melakukan Intersepsi.
19. Pesawat Udara Tanpa Awak adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.
20. Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik INDONESIA yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional INDONESIA.
21. Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan adalah unit pelayanan yang mengatur lalu lintas penerbangan untuk tujuan menghindarkan tabrakan antarpesawat udara saat terbang di area aerodrome, antarpesawat udara dan bangunan atau benda di darat, serta memperlancar dan mempertahankan keteraturan arus lalu lintas penerbangan.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Your Correction
