Correct Article 49
PP Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Current Text
(1) Keanggotaan LKS Tripartit kabupaten/kota diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit kabupaten/kota yang merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3).
Your Correction
