Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit kabupaten/kota terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh bupati/walikota; b. 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh; c. Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan. (2) Wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex officio oleh pejabat yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 7. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction