Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan LKS Tripartit provinsi diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit Provinsi yang merangkap jabatan sebagai wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3). 6. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction