Correct Article 11
PP Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Current Text
(1) Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit Nasional yang merangkap jabatan sebagai wakil ketua yang mewakili unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
