Correct Article 6
PP Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMASUKAN TERNAK DANATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Current Text
(1) Pemasukan Produk Hewan dapat berasal dari:
a. negara yang bebas penyakit mulut dan kuku;
b. zona bebas penyakit mulut dan kuku; atau
c. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan telah memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh badan kesehatan Hewan dunia.
(2) Persyaratan pemasukan Produk Hewan dari negara yang bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan Hewan.
(3) Persyaratan pemasukan Produk Hewan dari zona bebas penyakit mulut dan kuku dan negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c meliputi:
a. berasal dari negara dan unit usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil analisis risiko;
b. cara penanganan Produk Hewan; dan
c. kemasan, label, dan pengangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasukan Produk Hewan dari zona bebas penyakit mulut dan kuku dan negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
