Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMASUKAN TERNAK DANATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan: a. akibat bencana; dan/atau b. perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga. (2) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sapi; dan/atau b. kerbau bakalan.
Your Correction