Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMASUKAN TERNAK DANATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan. (2) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional. (3) Menteri MENETAPKAN negara atau zona dalam suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit usaha atau farm untuk pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan berdasarkan analisis risiko.
Your Correction