Correct Article 13
PP Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI yang memiliki dampak nasional menjadi tanggung jawab kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
