Correct Article 11
PP Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan dilaksanakan melalui tahapan:
a. preventif edukatif;
b. represif non yustisia; dan/atau
c. represif yustisia.
(2) Tahapan preventif edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan upaya pencegahan melalui penyebarluasan norma, penasihatan teknis, dan pendampingan.
(3) Tahapan represif non yustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan upaya paksa diluar lembaga pengadilan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk nota pemeriksaan dan/atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tahapan represif yustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
