Correct Article 10
PP Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(2) Rencana kerja Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan.
Pasal 11 . . .
Your Correction
