Correct Article 6
PP Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
Dalam melaksanakan pengawasan pada masa prapenempatan dan purnapenempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), Pengawas Ketenagakerjaan berwenang:
a. memasuki semua tempat dilakukannya proses penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri;
b. meminta keterangan kepada pengusaha, pengurus, pegawai, calon TKI/TKI, dan/atau pihak lainnya terkait dengan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri; dan/atau
c. memeriksa dokumen terkait dengan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dan norma ketenagakerjaan lainnya.
Your Correction
