Correct Article 4
PP Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pengawasan prapenempatan dan purnapenempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi:
a. Prapenempatan
1. SIPPTKI;
2. kantor cabang PPTKIS;
3. SIP;
4. perekrutan dan seleksi;
5. pendidikan dan pelatihan calon TKI;
6. uji kompetensi calon TKI;
7. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
8. standar tempat penampungan;
9. asuransi TKI;
10. perjanjian penempatan TKI;
11. pembiayaan penempatan TKI di luar negeri;
12. PAP;
13. Perjanjian Kerja;
14. Perjanjian Kerja Sama penempatan;
15. mitra usaha;
16. penempatan TKI oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri;
17. KTKLN; dan/ atau
18. dokumen terkait penerapan norma ketenagakerjaan di PPTKIS.
b. Purnapenempatan
1. proses pemulangan TKI ke daerah asal; dan/atau
2. penyelesaian masalah TKI.
(2) Ketentuan mengenai uraian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
