Correct Article 3
PP Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang dilaksanakan oleh PPTKIS, perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri dan TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan.
Your Correction
