Correct Article 6
PP Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
1. Peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4831) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4831) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
