Correct Article 29B
PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada Lembaga Tingkat Provinsi dibentuk sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh perangkat daerah yang membidangi konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan gubernur.
20. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31 Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8, Pasal 8C ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 10 yang dilakukan oleh usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi dikenakan sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha;
c. pembatasan bidang usaha;
d. pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja;
e. pencabutan registrasi; dan/atau
f. pembatalan keanggotaan asosiasi.
21. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
